TechnoUpdate News

Waste-to-Energy Dinilai Jadi Solusi Awal Krisis Sampah Perkotaan dan Transisi Energi Nasional

Kebijakan Waste-to-Energy (WtE) dinilai perlu segera diimplementasikan secara rasional di Indonesia sebagai solusi awal penanganan krisis sampah perkotaan sekaligus bagian penting dari transisi energi nasional.

Penanganan krisis sampah nasional melalui kebijakan waste-to-energy (WtE) dinilai semakin mendesak untuk diterapkan di Indonesia. Program ini dapat menjadi solusi awal pengelolaan sampah perkotaan, khususnya untuk sampah residu yang tidak lagi dapat direduksi melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R), sekaligus berkontribusi pada agenda transisi energi nasional.

Pandangan tersebut menjadi benang merah dalam kajian bertajuk “Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik” yang disusun Tenggara Strategics pada 2025. Kajian ini disusun berdasarkan analisis kebijakan dan data sekunder dengan menelaah kerangka regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, serta membandingkan praktik waste-to-energy di sejumlah negara seperti Tiongkok, Singapura, dan Swedia. Selain itu, kajian ini juga mengevaluasi pengalaman proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang telah berjalan di Indonesia.

Hasil kajian tersebut dipaparkan dalam diskusi yang digelar di CSIS Auditorium Pakarti Centre Building, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Diskusi ini menghadirkan Senior Researcher Tenggara Strategics Intan Salsabila Firman, Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman, Guru Besar IPB University Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono, serta dimoderatori oleh Direktur Eksekutif Tenggara Strategics Riyadi Suparno.

Intan Salsabila Firman menekankan bahwa WtE perlu ditempatkan secara proporsional dalam bauran kebijakan publik. Menurutnya, WtE bukanlah pengganti upaya pengurangan sampah, melainkan instrumen kebijakan lintas sektor untuk menangani sampah residu yang tidak dapat dikelola melalui 3R, sekaligus mendukung target transisi energi nasional.

“Tantangan utama WtE bukan hanya pada aspek teknologi, tetapi juga integrasi kebijakan, tata kelola, serta penerimaan publik,” ujar Intan.

Read More  Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 Mulai 17 November, Fokus Disiplin dan Keselamatan di Jalan

Kajian tersebut mencatat, Indonesia saat ini menghasilkan sekitar 56,98 juta ton sampah per tahun. Namun, baru 33,74 persen yang berhasil dikelola dengan baik. Sisanya, sekitar 66,26 persen, masih berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping. Kondisi ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, termasuk peningkatan kasus diare hingga 72 persen dan asma sebesar 40 persen di wilayah sekitar TPA, serta menyumbang sekitar 2–3 persen emisi gas rumah kaca nasional dari metana.

Kajian Tenggara Strategics juga hadir sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang memperbarui kerangka kebijakan, pembiayaan, dan standar teknologi proyek PLTSa. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menargetkan pembangunan 33 PLTSa hingga 2029, dengan tujuh unit di antaranya direncanakan mulai dibangun pada 2026. Setiap unit PLTSa dirancang untuk mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik hingga 20 megawatt.

Perpres 109/2025 juga menetapkan kebutuhan investasi sekitar Rp2–3 triliun per unit PLTSa serta menaikkan harga beli listrik oleh PLN menjadi 20 sen dolar AS per kWh. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelayakan finansial proyek dan menarik partisipasi investasi swasta.

Dari sisi implementasi, program waste-to-energy menjadi salah satu agenda strategis yang mendapat perhatian serius dari Danantara Indonesia. Lead of Waste-to-Energy Danantara Indonesia Fadli Rahman menyampaikan bahwa peran Danantara dimulai sejak tahap awal perencanaan proyek, terutama dalam memastikan kualitas tata kelola dan pemilihan teknologi yang tepat.

“Bagi Danantara Indonesia, WtE bukan sekadar proyek teknologi, tetapi bagian dari kebijakan publik lintas sektor. Karena itu, fokus kami adalah memastikan tata kelola yang kuat sejak hulu, termasuk proses pemilihan Badan Usaha Pelaksana Proyek yang transparan dan berbasis mitigasi risiko,” kata Fadli.

Read More  Operasi Zebra 2025, Fokus Tindak Pelanggaran Anak di Bawah Umur dan Balap Liar

Sementara itu, Prof. Dr. Arief Sabdo Yuwono menyoroti aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia menilai teknologi WtE modern dapat diterapkan secara aman di Indonesia dengan prasyarat pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.

“Insinerator modern mampu mengurangi volume sampah lebih dari 90 persen dengan standar pengendalian emisi yang ketat. Kunci keberhasilannya terletak pada pemilihan teknologi yang sesuai dengan karakteristik sampah nasional serta sistem pengawasan lingkungan yang transparan,” ujarnya.

Kajian ini juga menunjukkan pembelajaran dari praktik global. Swedia tercatat hanya membuang kurang dari satu persen sampah ke TPA, Singapura mengandalkan fasilitas WtE untuk mengurangi volume sampah hingga 90 persen, sementara Tiongkok telah membangun 696 unit PLTSa dan mencapai pengolahan sampah sepenuhnya melalui WtE. Pengalaman tersebut menegaskan bahwa kebijakan waste-to-energy dapat berjalan efektif apabila didukung regulasi yang konsisten dan tata kelola yang kuat.

Temuan kajian Tenggara Strategics menegaskan bahwa waste-to-energy dapat menjadi solusi awal yang rasional dalam pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia. Dengan kerangka kebijakan yang tepat dan implementasi yang konsisten, WtE berpotensi berperan ganda sebagai instrumen pengelolaan sampah sekaligus penopang transisi energi nasional.

Back to top button